Panduan Pengajuan Pengembalian Dana Lump-sum Pensiun Nasional
Panduan berdasarkan standar Layanan Pensiun Nasional (NPS) yang merangkum siapa yang berhak, dokumen, pengajuan dari luar negeri, dan syarat penerimaan di Bandara Incheon untuk menerima pengembalian dana lump-sum Pensiun Nasional saat orang asing meninggalkan Korea.
Jawaban langsung
Panduan berdasarkan standar Layanan Pensiun Nasional (NPS) yang merangkum siapa yang berhak, dokumen, pengajuan dari luar negeri, dan syarat penerimaan di Bandara Incheon untuk menerima pengembalian dana lump-sum Pensiun Nasional saat orang asing meninggalkan Korea.
- Sejauh mana sudah diperiksa
- Baru diverifikasi sebagian — pastikan dulu ke sumber resmi di bawah sebelum mengurus.
Urusan yang dikerjakan
Ketenagakerjaan
Visa
Semua visa
Kebijakan
Umum
Wilayah
Seluruh negeri
Jawaban langsung AI: Dinonaktifkan. Kesimpulan dapat berubah tergantung pada kewarganegaraan, status tinggal, riwayat kepesertaan Pensiun Nasional, perjanjian jaminan sosial, jadwal keberangkatan, dan apakah perusahaan telah melaporkan kehilangan kepesertaan, sehingga perlu dikonfirmasi dengan Layanan Pensiun Nasional (국민연금공단).
Dokumen ini hanya membahas pengembalian dana lump-sum Pensiun Nasional (국민연금 반환일시금). Pesangon, tunggakan upah, dan tunjangan cuti tahunan yang tidak terpakai memiliki jalur tersendiri melalui Kementerian Ketenagakerjaan (고용노동부)·Komisi Hubungan Ketenagakerjaan (노동위원회), jadi periksa di work/labor-disputes atau panduan khusus pesangon.
Yang Harus Diperiksa Lebih Dulu
Pengembalian dana lump-sum bukanlah uang yang otomatis diterima oleh setiap orang asing yang meninggalkan Korea. Layanan Pensiun Nasional (NPS) membagi penerima pengembalian dana lump-sum untuk orang asing berdasarkan kriteria status tinggal, perjanjian jaminan sosial, dan asas resiprositas.
Sebelum keberangkatan, periksa lebih dulu empat hal berikut.
- Apakah ada riwayat kepesertaan Pensiun Nasional
- Apakah status tinggal atau kewarganegaraan Anda termasuk penerima pengembalian dana lump-sum
- Apakah tanggal keberangkatan yang dijadwalkan berada dalam 1 bulan sejak tanggal pengajuan
- Jika peserta berbasis tempat kerja, apakah perusahaan dapat melaporkan kehilangan kepesertaan Pensiun Nasional paling lambat sehari sebelum keberangkatan
Penerima yang Mewakili
| Kategori | Kriteria inti | Poin yang diperiksa |
|---|---|---|
| Berdasarkan status tinggal | Periode kepesertaan di tempat kerja yang menerapkan Pensiun Nasional dengan status tinggal E-8, E-9, H-2 | Dapat menjadi penerima terlepas dari kewarganegaraan, tetapi konfirmasikan catatan kepesertaan·kehilangan kepesertaan di NPS |
| Berdasarkan perjanjian jaminan sosial | Warga negara dari negara yang memiliki perjanjian dengan Korea terkait pengembalian dana lump-sum | Apakah pengembalian dana lump-sum diizinkan berbeda menurut setiap perjanjian, jadi periksa halaman perjanjian per negara di NPS |
| Berdasarkan asas resiprositas | Warga negara dari negara yang memberikan tunjangan serupa kepada warga Korea |
Simpan D-day
Masuk untuk menyimpan tanggal kedaluwarsa visa, ARC, atau paspor dan menerima pengingat.
Buka pin status