Panduan Menangani Pemecatan Tidak Adil dan Tunggakan Upah
Panduan yang menghimpun pengaduan (jinjeong)/pelaporan pidana atas tunggakan upah, permohonan pemulihan atas pemecatan tidak adil, bantuan hukum gratis, dan kontak konsultasi, berdasarkan Portal Ketenagakerjaan (노동포털) Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja serta Komisi Hubungan Ketenagakerjaan Pusat (중앙노동위원회).
Jawaban langsung
Panduan yang menghimpun pengaduan (jinjeong)/pelaporan pidana atas tunggakan upah, permohonan pemulihan atas pemecatan tidak adil, bantuan hukum gratis, dan kontak konsultasi, berdasarkan Portal Ketenagakerjaan (노동포털) Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja serta Komisi Hubungan Ketenagakerjaan Pusat (중앙노동위원회).
- Sejauh mana sudah diperiksa
- Baru diverifikasi sebagian — pastikan dulu ke sumber resmi di bawah sebelum mengurus.
Sumber
Urusan yang dikerjakan
Ketenagakerjaan
Visa
Semua visa
Kebijakan
Umum
Wilayah
Seluruh negeri
Jawaban langsung AI: dinonaktifkan. Kesimpulan dapat berubah tergantung status sebagai pekerja, ukuran tempat kerja, bentuk kontrak, status tinggal, dan kondisi bukti, sehingga diperlukan konfirmasi dari kantor ketenagakerjaan, komisi hubungan ketenagakerjaan, atau ahli.
Pertama, bedakan situasinya
| Masalah | Saluran penanggung jawab | Tenggat penting |
|---|---|---|
| Tidak menerima upah, pesangon, tunjangan | Portal Ketenagakerjaan (노동포털) Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja, atau kantor ketenagakerjaan dan tenaga kerja yang berwenang di lokasi tempat kerja | Periksa tenggat untuk pengaduan (jinjeong)·pelaporan pidana dan per syarat pembayaran pengganti (daejigeupgeum) |
| Mengalami pemecatan, cuti paksa, skorsing, mutasi, pemotongan gaji, atau hukuman lain tanpa alasan yang sah | Komisi Hubungan Ketenagakerjaan daerah yang berwenang di lokasi tempat kerja | Dalam waktu 3 bulan sejak hari terjadinya pemecatan tidak adil, dll. |
| Memerlukan gugatan perdata·penyitaan sementara untuk upah yang tertunggak | Korporasi Bantuan Hukum Korea (대한법률구조공단) dan saluran bantuan hukum lainnya | Periksa daluwarsa·prosedur per perkara |
Tunggakan upah dan pemecatan tidak adil memiliki prosedur penanganan yang berbeda. Jika keduanya terjadi bersamaan, Anda harus memeriksa secara terpisah: tunggakan upah melalui saluran Portal Ketenagakerjaan·kantor ketenagakerjaan, dan pemulihan pemecatan tidak adil melalui saluran Komisi Hubungan Ketenagakerjaan daerah.
Tunggakan upah: Apa yang bisa Anda lakukan?
Portal Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja menjelaskan bahwa pekerja yang tidak menerima upah dapat mengajukan pengaduan (jinjeong) yang menuntut agar upah yang tertunggak dibayarkan, atau pelaporan pidana (goso) yang menuntut agar pengusaha dihukum karena melanggar Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
Ada dua cara pengajuan.
- Mengajukan
pengaduan tunggakan upah (jinjeong)secara daring melalui Portal Ketenagakerjaan - Mengunjungi ruang dukungan pelanggan kantor ketenagakerjaan dan tenaga kerja yang berwenang di lokasi tempat kerja untuk konsultasi·pengaduan·pelaporan pidana
Jalur di Portal Ketenagakerjaan adalah . Pada halaman utama Portal Ketenagakerjaan, juga ditampilkan sebagai pengaduan yang sering dicari.
Simpan D-day
Masuk untuk menyimpan tanggal kedaluwarsa visa, ARC, atau paspor dan menerima pengingat.
Buka pin status