A-2 — Panduan pengajuan visa Korea sebelum keberangkatan
Dinas pemerintahan (A-2) — panduan pengajuan visa sebelum masuk Korea. Syarat, dokumen, dan ketentuan dikutip apa adanya dari buku panduan resmi Kementerian Hukum Korea: syarat kelayakan, dokumen yang harus diserahkan, tempat dan alur pengajuan, biaya, masa tinggal dan masa berlaku, pembatasan, pengecualian.
Jawaban langsung
Dinas pemerintahan (A-2) — panduan pengajuan visa sebelum masuk Korea. Syarat, dokumen, dan ketentuan dikutip apa adanya dari buku panduan resmi Kementerian Hukum Korea: syarat kelayakan, dokumen yang harus diserahkan, tempat dan alur pengajuan, biaya, masa tinggal dan masa berlaku, pembatasan, pengecualian.
- Berlaku untuk
- 한국 밖에서 입국 전 사증을 신청하거나 사증발급인정 절차를 확인하는 사람을 위한 공식 원문 기반 가이드입니다.
- Sejauh mana sudah diperiksa
- Sudah dicocokkan dengan sumber resmi di bawah ini.
Situasi pengajuan
Sebelum masuk Korea · Penerbitan visa
Urusan yang dikerjakan
Umum
Visa
A-2
Kebijakan
Umum
Wilayah
Seluruh negeri
Panduan ini mempertahankan buku panduan resmi Kementerian Hukum Korea kalimat per kalimat. Bagian "Kutipan langsung dari buku panduan resmi" di bawah memuat teks asli beserta halaman sumbernya sehingga Anda bisa mencocokkannya sendiri.
Panduan ini untuk situasi apa
Panduan berbasis teks resmi untuk orang yang berada di luar Korea dan sedang mengajukan visa sebelum masuk atau memeriksa prosedur surat rekomendasi penerbitan visa.
- Jenis urusan: penerbitan visa sebelum masuk Korea
- Status tinggal: A-2
- Kutipan khusus panduan ini: 3
- Isi buku panduan yang termasuk jenis urusan lain tidak dimasukkan ke panduan ini.
Kutipan langsung dari buku panduan resmi
Kutipan sumber 1
- Kode kutipan:
visa_issuance_20260617_part_000_p0010 - Kode halaman asli:
visa_issuance_20260617_part_000_p0010
Lihat teks asli berbahasa Korea
Kalimat resmi berbahasa Korea dibiarkan apa adanya agar Anda bisa mencocokkannya di loket.
공 무(A-2)
활동범위 대한민국정부가 승인한 외국정부 또는 국제기구의 공무를 수행하는 자와 그 가족
외국정부 또는 국제기구의 공무를 수행하는 자
① 대한민국 정부가 승인한 외국정부 외교사절단의 사무직원 및 기술직원과
노무직원
② 대한민국정부가 승인한 영사기관의 사무직원 및 기술직원과 노무직원
③ 대한민국에 본부를 둔 국제기구의 직원
④ 외국정부 또는 국제기구가 대한민국에 있는 지사에서 대한민국정부와의 공적
해당자 업무를 위해 주재하는 당해 외국정부 또는 국제기구의 직원(①부터 ③까지에
해당하는 자는 제외)
⑤ 대한민국 정부와의 공적인 업무를 위해 외국정부 또는 국제기구에서 파견한 자
(①부터 ④까지에 해당하는 자는 제외)
⑥ 대한민국 정부 또는 국제기구가 주최하는 회의 등에 참가하는 자
상기자의 가족
- 상기 ①부터 ⑥까지에 해당하는 자와 동일한 세대에 속하는 가족 구성원
1회 부여
체류기간의 공무수행기간
상한
1. 공무(A-2) 체류자격 사증발급
공관장 재량으로
발급할 수 있는
공무(A-2)의 체류자격에 해당하는 자에 대한 단수사증
사증
외국정부 또는 국제기구의 공무수행자(가족 및 수행원 포함)에 대한 30일 이하
외교(A-1) 또는 공무(A-2) 체류자격에 해당하는 단수사증
우리나라에서 주재 근무하고자 하는 국제연합 및 산하기관의 직원과 그 가족에
대하여는 체류기간 91일 이상의 장기사증을 발급할 수 있음
~ 목차
- 10 -Kutipan sumber 2
Simpan D-day
Masuk untuk menyimpan tanggal kedaluwarsa visa, ARC, atau paspor dan menerima pengingat.
Buka pin status
